Sabtu, 22 Desember 2012

PROPOSAL


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
     
      Saya FEBRI AGUS KURNIAWAN telah melakukan survei langsung bagaimana cara membuat Soybean milk Usaha susu kedelai ini yang mana bahannya mudah didapat dan pembuatannya lumayan sederhana. Selain itu juga dalam pemasarannya bisa di lakukan di berbagai tempat misal nya sekolah sekolah , kampus , kantor, tempat keramayan yang sering di kunjungi missal nya tampat wisata, dan pasar
Maka dengan itu saya meyakini bahwa usaha ini akan berkembang dengan baik.

B.     Maksud dan Tujuan

      Usaha pendirian Industri susu kedelai ini didirikan untuk memudahkan konsumen dalam mengkonsumsinya, memenuhi permintaan konsumen selain itu juga untuk memenuhi taraf hidup masyarakat atau konsumen dan untuk mendapatkan penghasilan yang lebih dari sehari-hari sebelumnya.

C.     Waktu dan Tempat
-    Waktu
Kegiatan pendirian usaha ini dimulai pada bulan februari, dilajutkan dengan pemilihan tempat usaha dan saya menyusun laporan ini pada minggu akhir mareti 2012.

-    Tempat
Usaha ini dilaksanakan dihome industri bertempat di Tulang Bawang tepat nya di desa Sumber Jaya RT 7 RW 7.



D.  Keunggulan produk
      - Produknya yang di tawarkan mempunyai kualitas baik
      - Harga relative murah

E.   Proses Pembuatan
- Sediakan alat dan bahan
- Rebus kedelai yang sudah di bersihkan
- Tiriskan selama 5 menit
- giling kedelai hingga halus
- cair kan susu
- campurkan gilingan kedelai dan susu cair
- tambahkan gula secup nya
- kemas semenarik mungkin


















BAB II
PERMASALAHAN

A       Anggaran Biaya
                      Besar modal usaha susu kedelai ini adalah sebesar Rp.100.000,-(Seratus ribu rupiah) besar modal tersebut di gunakan untuk  membeli bahan–bahan dan peralatan

B.                  Anggaran Biaya Bahan

Nama Barang
Volume
Harga satuan
Jumlah Harga
Kedelai
3 kg
Rp. 10.000
Rp. 30.000
susu
3 liter
Rp. 5.000
Rp. 15.000
Gula pasir
1 kg
Rp. 12.000
Rp. 12.000


C.            Anggaran Biaya Peralatan     

Bahan Primer
Nama Barang
Volume
Harga satuan
Jumlah harga
Plastik
1 pak
Rp. 5.000
Rp. 5.000
Karet
1 pak
Rp. 2.000
Rp. 2.000
              
              Bahan sekunder
Nama Barang
Volume
Harga satuan
Jumlah harga
Alat merebus
1
Rp. 55.500
Rp. 55.500




BAB III
SEGMENTASI PASAR

A.      Sasaran Pemasaran
          - Masyarakat
          - Di sekolah

B.      Hambatan yang di hadapi dan solusinya
          Hambatan yang di hadapi
          - Semakin ketatnya persaingan
          - Rendahnya daya beli konsumen
          Cara mengatasi hambatan tersebut
          - Menambah kualitas produk
          - Menarik minat konsumen

C.      Analisa keuangan
Dengan 3 kg kedelai dan 3 bungkus susu 1 kg gula pasir dapat memproduksi 220          bungkus di jual dengan harga Rp.500/Bungkus.Jadi dari Rp.220 bungkus
          Mendapat uang sebesar  Rp. 110.000
          Jadi besar pendapatan dalam sekali proses Rp. 110.000
          Dan dalam  satu minggu dua kali memproduksi susu kedelai
          Besar keuntungan :
          Besar pendapatan – ( besar bahan + besar tranportasi )
          Rp. 110.000 – ( Rp. 57.000 + 5000 )
          Rp. 110.000 –  Rp. 52.000
          Rp. 58.000
          Jadi besar pendapatan dalam  1 kali proses 
          Rp. 58. 000 Maka pendapatan dalam 1 bulan
          Rp. 58. 000 kali 8 produksi
          Rp. 464.000
         
Karena pendapatan 1 bulan  belum mengalami  pemotongan
          Biaya peralatan maka keuntungan tersebut masih keuntungan kotor jadi :
          Keutungan – bahan primer
          Rp. 464.000 – Rp. 7.000
          Rp.457.000
          Dan keuntungan yang telah ada di potong dengan bahan sekunder
          Keuntungan  - bahan sekunder
          Rp. 464.000 - Rp. 55.500
          Rp. 408.500
      Jadi keuntungan bersih  pada bulan pertama adalah Rp. 408.500
          Dan keuntungan untuk 2 bulan selanjutnya adalah Rp. 464.000
          Karena tidak lagi mengalami pemotongan bahan sekunder


D.                  KERJASAMA

 Produksi susu kedelai ini bekerjasama dan di seponsori oleh biscuit Tanggo karena denngan ada nya kerja sama akan menambah gaya tarik  pembeli dan memberikan diskon sehimgga biasa menjangkau harga.












BAB IV
PENUTUP
                  
  1. Kesimpulan

Setelah saya memahami, menulusuri,dan mensurvei langsung ke pendiri usaha ternyata pembuatan susu kedelai ini sangat mudah dan dapat  menambah penghasilan bagi pendiri usaha,selain itu susu kedelai ini juga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat  dengan harga  yang relative terjangkau sehingga memberikan rasa puas saat menikmati makanan ringan tersebut.

Dengan demikian proposal ini di buat sebagai bahan informasi dan bahan pertimbangan mengenai persiapan pendirian usaha kecil untuk menambah penghasilan sehari-hari

Sabtu, 15 Desember 2012

Makalah UShul Fiqh


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Imam Syafi’i yang dikenal dengan pendiri mazhab Syafi’i adalah : Muhammad bin idris Asy-Syafi’i Al-quraisi. Beliu dilahirkan di ghazzah, pada tahun 150 H, bertepan dengan Imam abuhanifah.
Dalam sejarh perkembangan Ushul Fiqih, dikenal dengan dua aliran, yang terjadi antara lain akibat adanya perbedaan dalam membangun teori ushul fiqih untuk menggali hukum islam.
Aliran pertama disebut aliran syafi’iyah dan jumhur mutakalimin(ahli kalam ). Aliran ini membangun ushul fiqih secara teoretis murni tanpa dipengaruhi oleh masalah-masalah cabang keagaman.begitu pula dalam menetapkan  kaidah,aliran ini menggunakan alasan yang kuat,baik dari dalil aqli tanpa dipengaruhi msalah furu’dan mazhab.sehingga adakala kaidah tersebutsesui dengan masalah furu’dan adakla tidak sesua. Selain itu, setiap permasalaha didukung naqli dapat dijadikan kaidah.
B.     Rumusan Masalah

1.      Bagaimana sejarah perkembangan Syafi’i   dalam mencari Ilmu ?
2.       Pikiran dan Bahasa dalam Ushul fiqhnya ?
.
C.    Tujuan

Ø  Agar Mahasiswa Memahami dan mengetahui mazhab Syafi

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Sejarah Perkembangan Ushu Fiqh

Pertumbuhan Ushul Fiqh tidak terlepas dari dari perkembangan hukum islam sejak zaman nabi Saw hingga pada masa tersususnya ushul fiqh sebagai  salah satu bidang ilmu pada abad ke- 2 H. Pada zaman nabi Saw, sumber hukum islam hanya dua, yaitu Alqur’an dan sunnah. Apabila suatu kasus terjadi, nabi menuggu turunya wahyu yang menjelaskan kasus hukum tersebut. Apabila wahyu tidak turun maka nabi Saw menetapkan kasus tersebut melalui sabdanya, yang kemudia dikenal dengan hadist dan sunnah. Dalam menetapakan hukum dari berbagii kasus yang ada di zamanya, ulam ushul fiqh menyimpulkan ada isyarat bahwa nabi Saw melakukanya melalui ijtihad. Hasil ijtihad nabi Saw ini secara otmatis menjadi sunnah bagi umat islam 
Dalam beberapa kasus , Nabi saw juga mengaplikasikan qiyas ketika menjawab pertayaan para sahabat. Cara-cara belau dalam menetapkan hukum inilah yang menjadi bibit  munculnya ilmuushul fiqh. Oleh sebab itu para usulliyyin menyatakn bahwa ushul fiqh bersama hadirnya dengan fiqh, yakni sejak zaman nabi Saw. Bibit ini semakin jelas dizaman para sahabat karena persoalan yang mereka hadapi semakin berkembang, sedangkan Al-Qur’an san sunnah telah selesai turun seiring dengan wafatnya nabi saw
 

1.        Lihat Umar sulaiman al-Asyqar,Tarikh al-fiqh al-Islamiy,(kuwait : Maktabah al Falah, 1982),
hlm. 41-62
2.        Muhammad Ali al-Sayia, Nasy’at al-fiqh al-ijtihadiy wa atwarihi,( Kairo: Majma’ al Buhust al-islamiyyah, 1970), hlm. 30-36
Pada massa khulafa al-Rasyidi atau mas generasi sahabat, aktivitas pengembangan hukum bertumpu pada metodologi yang komponen-komponennya berupa Al-qur’an, sunnah, ijma’, dan ra’yu. Saecara embrional, aplikasi ra’yu oleh genersi sahabat mempunya pperan signifikan pembentuk ushul fiqh.
Pada masa generasi tabiinn', ulama-ulamanya juga mengalaminya keadaaan yang sama dengan genersi sahabat, pendahuuan meraka. Maksudnya, mereka bergaul dan berintraksi secara keilmuaan dengan para sahabat sehingga subtansi pengetahuannya tentang legislasi hukum islam mempunyai kesamaan. Ini pun pada gilirannya tidak mendorong meraka menyusun formula koneptual bagi keperluan pengembangan hukum islam.
Pada masa generasai imam mujtahid,  mulai muncul kebutuhan akan suatu formula konsptual bagi metodologi hukum Islam,  menysusun formula tersebut  sesuai dengan kecendrungan pola pikir mereka. Maka, lahirlah istilah-istilah dan konsep khas bagi kontruksi metodologi hukum Islam.inilah awal kelahiran ushul fiqh sebagai disiplin ilmu syariah, yang ditandai dengan lahirnya magnum opus “ kitab al-Risalah”, buah karya imam al-Syafi,i

B.     Aliran-Aliran Ushul Fiqh
Para ulama ahli ushul dalam membahas usul fiqh tidak selalu sama. Meskipun mereka sepakat tentang macam-macampembahasan, akan tetapi dalam pemakain istilah dan metode tidak semuanya sama. Metode yang dtempyuh oleh ulama usul pada garis besarnya ada dua macam adn masing-masing merupakan bentuk dan corak yang menimbulakan aliran sendiri
 

3.  Khalifah Ba Bakr al hasan, manhij al-Usuliyyin fi Turuq dilalat  al-Alfaz ‘ala’ al-ahkam, hlm. 7-10

1.      Metode Ulama Kalam
Metode yang pertama ini dinamakan “ Metode Ulama Kalam”, sebab dalam pembahasanya selalu mengikuti cara-cara yang biasa ditempuh oleh Ulama ahli kalamdan membahas ilmu kalam. Dan oleh karena itulah, para ahli fiqh yang mengunakan metode ini dalam pembahasan ushhul fiqh dikenal pula dengan sembutan aliran ulama kalam.

            Para ulama ahli ushul fiqh yang termasuk dalam aliran ini memakai akal fikiran yang rasional dan alsan-alsan yang kuat dalam menetapkan kaidah-kaidah. Tanoa menghiraukan apakah kaidahnya itu sesuai denga pendapat para Imam Mazhabnya atau tidak dan tidak perduli pula apakah kaidah-kaidah tersebut sesui dengan furu’ ( hukum ) yang telah berjakan berkembang dalam mazhab dam masyarakat atau tidak. Selam mereka menganggap bahwa kaidah-kaidah yang ditetapakan itu rasional dan berdasar pada bukti-bukti serta alasan –alasan yang kuat, tetapi mereka pegangi sebagai sesuatu kebenaran, seklipun tidak sesui dengan furu’ yang telah lam berkembang dalam mazhabnya.
            Yang termasuk  dalam aliran ini. Ialah kebanyakan para ahli ushul fiqh dari Ulama Syafi’iah dan Malikiah 
2.      Metode Ulama Hanafiayah
Metode ini disebut dengan “ Metode Ulama Hanafiah”, karena banyak digunakan oleh ulama Hanafiyah dan olah sebab itu di kenal pula dengan aliran Hanafiah . dalam pambahasan soal soal yang baekaitan dengan usul fiqh,
4.  ibid. Lihat pula Sya’ban Muhammad Ismail. Al-Ttasyri’ al-islam. Masadiruh wa atwaruh. Kairo : maktabahal-Nahdah al Musriyah, cet.II, 1985, halaman 327-328
 mereka selalu memperhatikan dan menyesuaikan dengan soal soal furu’ (hukum  yang sudah berkembang di masyarakat) , sehingga dapatlah dikatakan bahwa mereka sebenarnya menetapkan kaidah kaidah berdasarkan soal soal furu’ yang telah diterima dan disepakati oleh imam imam mereka , tanpa memandang alasan alasan dan jalan pikiran yang rasional.apabila kaidah kaidah tersebut bertentangan dengan soal soal furu’ maka kaidah itu dirubah demikian rupa , sehingga sesuai dengan soal furu’ tersebut’. Karena furu itulah yang menjadi dasar bagi pembentukan kaidah kaidah yang di tetapkan.  

C.    Aliran- Aliran Ushul Fiqih Syafi’i
Dalam sejarh perkembangan Ushul Fiqih, dikenl dengan dua aliran, yang terjadi antara lain akibat adanya perbedaan dalam membangun teori ushul fiqih untuk menggali hukum islam.
Aliran pertama disebut aliran syafi’iyah dan jumhur mutakalimin(ahli kalam ). Aliran ini membangun ushul fiqih secara teoretis murni tanpa dipengaruhi oleh masalah-masalah cabang keagaman.begitu pula dalam menetapkan  kaidah,aliran ini menggunakan alasan yang kuat,baik dari dalil aqli tanpa dipengaruhi msalah furu’dan mazhab.sehingga adakala kaidah tersebutsesui dengan masalah furu’dan adakla tidak sesua. Selain itu, setiap permasalaha didukung naqli dapat dijadikan kaidah.
Namun, pada keyataan.di kalangan syafii iyalah sendiri terjadi pertentangan , misalnya Al – maidi yang mengajukan kekhujjahan ijma sukuti . padahal imam syafii sendiri tidak mengakuinya. Padahal ijma yang di akui secara mutlak oleh imim syafii adalah ijma di kalangan sahabat saja secara jelas . pandapat Al – maidi tersebut sebenarnya merupakan salah satu konsekuensi dari usahanya bersama Al-Qarafi          ( tokoh Ushul Fiqih Malikiyah ) untuk menyatukan dua ushul fiqih.
Sebagai akibat perhatian dari perhatian yang terlalu difokuskan masalah teoritis. Aliran ini ssering tidak bisa menyentuh permasalahan praktis. Aspek bahasa dalam aliran ini sangat dominan. Seperti penentuan tenatang tahsin ( menganggap sesuatu itu baik dan dicapai akal atau tidak ). Dan taqbih  ( menganggap sesuatu itu buruk dan dicapai akal dan baik ). Pemasalahan tersebut biasanya berkaitan dengan pembahasan tesebut biasanya berkaitan tentang pembahasan tentang hakim ( pembuat hukum syara’ ) yang berrkaitan dengan masalah aqidah. Seain itu, aliran ini sering terjebak dengan masalah yang idak mungkin terjadi dan terhadap kema’shuaman Rasullullah SWA.
Kitab standar aliran ini antara lain: Ar- Risalah ( Imam Asy-Syafi’i), Al-Mu’tamad( Abu-Husain Muhammad ibnu ‘Ali Al-Bashri ), Al-Burhan fi Ushul Fiqih ( Imam Al-Haramain Al-juwaini), Al-Mankhulmin Tiqat Al –ushul. Shifa Al-Ghalil fi bayan Asy –Syabah wa Al-mukhil wa Masalik At-Ta’lil. Al-Mushfa fi ilmui Al-Ushul (ketiganya karangan Imam Abu hamid Al-Ghazali)
Aliran kedua dikenal dengan istilah fuqaha yang dianut oleh para ulama mazhab hanafi. Dinamakan mazhab fuqaha, karena dalam menyusun teorinya aliran ini. Banyak dipengaruhi oleh furu’ yang ada dalam mazhab mereka.
Dan alairan ini berusaha untuk menrapakan kaidah-kaidah yang mereka susu terhadap furu’.apabila sulit untuk diterapkan, mereka mengubah atau membuat kaidah baru supaya bisa diterapkan pada masalah furu’tersebut.
Diantara kitab- kitab standar dalam aliran fuqaha ini antara lain : Kitab Al-Ushul ( imam Abu Hasan Al-karkhi), kitab Al-ushul ( Abu Bakar Al-Jashsash),Ushul Al-Sarakhi ( imam Al-Sarakhsi), Ta’sis An-Nazhar ( Imam Abu Zaid Al-Dabusi), dan Al-kasyaf Al-Asrar ( Imam Al-Bazdawi).(Ad-Dimasyqi:42-43).
Sedangkan kitab-kitab Ushul yang menggabungkan kedua teori di atas antara lain:
1.      At-Tahrir,disusun oleh Kamal Ad-Din Ibnu Al-Humam Al-Hanafi (w.861 H)
2.      Tanqih Al-Ushul, Disusun oleh Shadr Asy-Syari’ah(w. 747 H). Kitab ini merupakan rangkuman dari kitab Ushul fiqih, yaitu : Kasf AL-Asrar ( Imam Al-Bazdawi),Al-Mahshul (Faqih Ad-Din Ar-Razi Asy-Syafi’I ), dan Mukhtashar Ibnu Al-Hajib ( Ibnu Al-Hajib Al-Maliki )
3.      Jam’u Al-Jawami. Disusun oleh Taj Ad-Din Abd Al-Wahab AS-Subki Asy-Syafi’I     ( w 771 H).
4.      Musallam Ats-Tsubut, disusun oleh Mhibullah Ibnu Abd Al-Syakur (w. 1119 H ). (Ad-Dimasyqi: 42-43 )

Pada abad 8 muncul Imam Asy-Syatibhi ( w.790 H) yang menyusun kitab Al-Muwafaqat fi Al-ushul Asy-Syari’ah. Pembahasan Ushul Fiqih yang dikemukakan dalam kitab tersebut berhasil memberikan corak baru, sehingga para ulam ushul menganggap sebagi kitab ushuhl fiqih kontemporer yang komprehensif dan akomodatif untuk zaman sekarang.

D.    Ushul Fiqh Pasca Syafi’i
      Setelah kitab al-Risalah oleh Imam Syafi’i, masih dalam abad kelima bermunculan karya –karya ilmiah dalam bidang ini. Antara lain, buku Khabar al-wahid karya ‘Isa ibnu Aban ibn Shadaqah (w.220 H) dari kalangan hanafiyah, buku Al-Nasikh wa al-Mansukh oleh Ahmad bin Hanbal( 164 H-241 H) pendiri mazhab Hanbali, dan Buku Ibtal al Qiyas oleh Daud Al-Zahiri (200 H-270 H ) pendiri mazhab Zahiri.
Selanjutnya, pertengahan abad keempat, menurut Abd al-Wahhab Khallaf, ahli Ushul Fiqh berkebangsaan Mesir, dalam bukunya Khulusat Tarikh al- Tasyri al-islami, ditandai dengan kemunduran dalam kegiatan ijtihad dibdang fikih, dalam pengertian tidak lagi ada yang mengkhususkandiri unruk membentuk mazhab baru, amun seperti dicata Abd al-Wahhab Abu Sulaiman, pada saat kegiatan yang sama ijtihad di bidang ushul fiqih tidak kwhilangan fungsinya. Ushul Fiqih beperan sebagi alat pengukur kenbenaran pendapat-pendapat yang telah berbentuk sebelumnya, dan dijadikan alat untuk berdebat dalam diskusi-diskusi ilmiah pertemuan-pertemuan ilmiah sering diadakan dalam rangka mengkaji hasil-hasil ijtihad dari mazhab yang dianut. Hal itu menghendaki kedalam an pengetahuan tenang Ushul Fiqih.
Diantara buku Ushul Fiqih yang disusun pada periode ini adlah itsbat al qiyas oleh Abu Al-Hasan Al-Asy’ari (w.324 H) pendiri alira teologi al-Asy’ariyah, dan buku al-jadal fi Ushul Al-fiqh oleh Abu Mansur Al-Maturidi  ( w. 334 H ) pendiri aliran teologi Maturidiyah. Meurut Abd al-Wahhab Abu Sulaiman, dengan lebih pesatnya kajian-kajian ilmiah diklangn para pengikut mazhab, perkembangan Ushul Fiqih menjadi lebih pesat dan mencapai kemantangannya pada abad kelima dan keenam hijriyah.

E.     Mazhab Ushul Fiqh Syafi’i
Mazhab ini dinisbatkan kepada tokohnya yang bernama Imam al-Syafi’i. Nama lengkpanya ialah Abu Abdillah muahammad ibni idris ibnu Abbas Ibn Usman As-Syafi’i  dan lebih populer dikenal dengan nama  . Syafi’i dilihat asal usul berasal dari suku Quraisy. Belia dilahirkan di gazah, suatu negeri di wilayah palestina pada tahu 150 H, dan wafat pada tahun 204 H di mesir 
Diceriakn bahwa Syafi’i lahit adalah bersamaan wafatnya Imam Abu Hanafi, yang merupakan tokoh mazhab Hanafi.Ibunya berasal dari kabilah Azab, bukan Quaraisy. As-Syafi’i sejak kecil menjadi yatim,dan ibunya kemudian membawa ke makkah.
5.        ibni., halaman 328
6.        ibid. Lihat pula Hasan Abu Thalib.Op.cit. Halaman 160
Dikota makkah ini, merupakn perkenalan Syafi,i dengan ilmu dan mulai belajar. Atas usaha dan dorongan ibunya, Syafi,i belajr membaca dan menghafal Al-qur’an. Dengan ketekuna dan kecerdasan otaknya, Sayafi,i dalam usia yang masih relatif mudah telah hafal Al-Qur’an  
Setelah menghafal Al-Qur’an, Syaf’i mulai belajr fiqih dan hadist kepda ulama-ulama makkah. Disamping itu, Syafi’i juga belajr bahasa arab dan sastra, sayair-sayair arab serta sejarah. Untuk bidang yang disebut terakhir ini Syafi’i pergi kedesa badiyah dan belajar bahsa arab dari kabiah Huzail- yang paseh llidahnya, indah bahasanyanya dan tinggi sastranya. Tidak kurang dari sepuluh tahun lamanya Syafi’i mendalami bahsa arab dan satra Arab serta syair-syair di desa Badiyah ini
Karena kecerdasan dan kecemerlangan otanya.Syafi’i mampu menguasai cabang ilmu agama, baik yang berkaitan dengan Al-Qur’an, Hadist, fiqih maupun Bahsa Arab dan Sastranya.
Kemampuan yang luar biasa dan mengagumkan ini, membuat namanya mulai dikenal dan cikal-bakal seoarang tokoh yang akan besar pengaruhnya dalam mzhab hukum pada masa berikutnya
Atas dasar kemampuan yang luar biasa itu pula, maka salah seorang gurunya yang bernama Muslim ibn Khalid al-Zanji, mengizinkan dan mengajurkan Syafi’i untuk menjadi mufti kota makkah,yang ketika itu beliau berusia dua puluh tahun
 

7.        diceritakan bahwa Syafi’i telah hafal Al-Qur’an tiga puluh Juz dalam usia tujuh tahun. Dan diriwatyatkan lain menyebukan Syafi’i telah hafal Al-Qur’an ketika beliau mencapai usia sembilan tahun. Lihat, Ibid.
8.        Lihat dalam hasbi Ash Shidqi .Op. cit, Halaman 235
9.        Lihat dalam Hasan Abu Thalib. Tatbiq al- Syari’ah al-Islamiyah, Fi al-Bilad al-Arabiyah Kairo; Dar al-Nahdah al-Arabiyah, cet.III,1990, Halaman 160
Sejak ini, memang Syafi’i telang mengeluarkan pandangan-pandangan tentang hukum islam, kendati ketika ini teori-teori tentang pemikiran hukum sedang berkembang dengan pesatnya. Perkembangn pemikiran hukum ini, karena dilatar belakangi oleh suasana kebebasan berpikir dan ijtihad( hurriyat al-Ijtihad) dikalangan ulama atau fuqaha, sehingga tidak jarang melahirkan pertentangandan perbedan antara suatu teori dengan teori hukum yang lainya.
 Kedua corak pemikiran hukum ini berlangsung semakin intens dan melahirkan berbagai bidang produk hukum – yang seolah-olah sulit dipertemuakan, karena masing-masing berpijak pada sistem dan teori yang mereka kembangkan. Kelompok pertama yaitu ahlu ala-ra’ya, diwakili oleh mazhab Hanafi di Kufa-irak yang dibangun oleh imam Abu Hanifah, sedangkan pada kelompok kedua diwakili oleh mazhab Maliki di Madinah yang dibangun oleh Imam Malik
Dalam kondisi seperti ini, menjadi semangat imam Syafi’i lebih jauh untuk mendalaminya dan menyelamkan lautan hukum Islam yang meskipun ia telah diberi hak untuk berfatwa dan dipandang ahli oleh gurunya.
Imam Syafi’i tidak meras puas dengan ilmu-ilmu yang telah ia peroleh dari sejumlah ulama dimakkah. Beliau ingin mencari dan terus belajar serta meningkatkan ilmunya, karena ilmu diibaratka lautan yang tidak bertepi. Akhirnya beliau berangkat kemadinah untuk belajar kepada Imam Malik-yang kepopulernya telah tersbar kemana-mana dan ahli dalam ilmu hadist. Keberangkatan Syafi’i kemadinah ini diketahui oleh gubernur makkah dan beliau memberi surat kepada Syafi’i untuk disampaikan kepada Imam Malik 
 

10.     Lihat dalam Noel J. Coulson. Hukum  Islam Dalam Perspektif Sejarah. Diterjemahkan oleh Hamid Ahmad, Jakarta ; Pt. Midas Surya Grafindo,Cet. I, 1987, halaman 58
11.     Hasbi Ash Shiqi. Pokok-pokok pegangan imam-imam mazhab dalam membina hukum Islam. Jilid II, Jakarta; Bulan Bintang, Cet. I 1973, halaman 235.
Setiaba dimadinah,Syafi’i mulai belajar kepada malik dalam bidang fiqh disamping mempelajari kitab al- muwatta’. Sebetulnya kitab al-muwatta’ ini telah dipelajari oleh Syafi’i  sebelum pergi ke madinah. Malik merasa kagum atas kecerdasan Syafi’i dengan mudah dan cepat memahami pelajaran yang diberikan Malik. Bahkan diriwaayatkan bahwa kitab al-Muwatta’ telah dihafal oleh Syafi’i sebelum ia belajar dengan Malik

F.     Kata-kata Hikmat Dan Nasehat-nasehat Imam Syafi’i
Imam Syafi’i adalah orang alim dalam bidang ilmu fiqh, beliau terkenal  juga saebagi  sarjana dalam satra bahasa arab dan ilmu-ilmu lain, beliau juga seseorang yang bijaksana yang dapat memberikan penjelsan dengan tinggi serta padat, nasehat dan kat-kat yang dikeluarkannya adalah mendapat sambutan dari orang banyak serta mereka mengikutinya kata-kata ini dapat banyak sebutkan dalam kita-kitab dan penulisannya yang ada hubunganya dengan itu.
Sebagain dan Nasehat dan kata-kat Imam Syafi’i sebagai berikut :
a.       Belajarlah ilmu fiqh sebelum kamu menjadi pemimpin jika kamu menjadi pemimpin maka tidak ada lagi jalan untuk belajar
b.      Bukan rekan atau saudara mereka yang engkau ajak berbicang dengannya.
c.       Menuntut ilmu lebih baik dari pada shalat sunah.
d.      Keridlaan manusia adalah suatu tuntutan yang tidak terhingga baiknya, aku berkta yang demikian adalah semata-mat untuk memberi nasehat, bukankah yang terselamat dari manusia itu adalah suatu jalan , maka hendalah engkau lakukan apa yang berguna kepada dirimujalanka perkara itu lebiih dahulu dan tinggalkanlah manusia dengan keadaannya.

 

12.     Lihat dalam Muhammad Ali as-Sayis. Tarikh al-fiqh al-Islami.Mesir ; Matba’ Muhammad AliSabih Wa auladuh. tt.halaman 103.

e.       Siapa benar dalam persaudaraan dengan sahabanya diterima dengan alasana-alasan ditutup dengan kekurangan dan diampuni kehinaannya.
f.       Siapa senang kepada dunia maka hendaklah ia mencari ilmu dan barang siapa berkehendak kepada ahirat , juga hendaklah ia mencari ilmu .
g.      Seseoran akan berhasil dalam menuntut ilmu melaikan ia menuntut semasa dalam kemiskinan , sesungguhnya aku pernah meminta tetapi sukar mendapetkannya.
h.      Barang siapa menuntut ilmu hendalah ia mendalaminya, tanpanya kehalusan ilmu akan hilang.
i.        Perhiasan ulama ialah   petunjuk ( At – Taufik ) dan pakaiannya ialah baik akhlaknya sementara kecantikan mereka ialah jiwa mulia.

   










BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan

Imam Syafi’i yang dikenal dengan pendiri mazhab Syafi’i adalah: Muhammad bin idris Asy-Syafi’i Al-quraisi. Beliu dilahirkan di ghazzah, pada tahun 150 H, bertepan dengan Imam abuhanifah. Dalam sejarh perkembangan Ushul Fiqih, dikenal dengan dua aliran, yang terjadi antara lain akibat adanya perbedaan dalam membangun teori ushul fiqih untuk menggali hukum islam. Aliran pertama disebut aliran syafi’iyah dan jumhur mutakalimin (ahli kalam ). Aliran ini membangun ushul fiqih secara teoretis murni tanpa dipengaruhi oleh masalah-masalah cabang keagaman.










DAFTAR PUSTKA

Asnawi. 2011. Perbandingan Usul FIQH.Jakarta : Amzah.
Asy-syurbasi Ahmad .2004. Empat Imam Mazhab.Semarang : Amzah.
Romli. 1998. Muqaromah Mazahib Fil Usul . Palembang : Gaya Media Permata.
Salam Zarkasi. 1993. Pengantar Ilmu Fiqh . jogjakarta . Pustaka Setia.
Syafi’i Rachmat Syafi’i.2007. Ilmu Ushul Fiqh.Bandung : Pustaka Setia.
Zaenal Muchtarom. 1985. Aliran Aliran Ushul fiqh. Jakarta : Amzah.

Pages