BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Imam
Syafi’i yang dikenal dengan pendiri mazhab Syafi’i adalah : Muhammad bin idris
Asy-Syafi’i Al-quraisi. Beliu dilahirkan di ghazzah, pada tahun 150 H, bertepan
dengan Imam abuhanifah.
Dalam
sejarh perkembangan Ushul Fiqih, dikenal dengan dua aliran, yang terjadi antara
lain akibat adanya perbedaan dalam membangun teori ushul fiqih untuk menggali
hukum islam.
Aliran
pertama disebut aliran syafi’iyah dan jumhur mutakalimin(ahli kalam ). Aliran
ini membangun ushul fiqih secara teoretis murni tanpa dipengaruhi oleh
masalah-masalah cabang keagaman.begitu pula dalam menetapkan kaidah,aliran ini menggunakan alasan yang
kuat,baik dari dalil aqli tanpa dipengaruhi msalah furu’dan mazhab.sehingga
adakala kaidah tersebutsesui dengan masalah furu’dan adakla tidak sesua. Selain
itu, setiap permasalaha didukung naqli dapat dijadikan kaidah.
B.
Rumusan
Masalah
1. Bagaimana sejarah perkembangan Syafi’i dalam mencari Ilmu ?
2. Pikiran dan Bahasa dalam Ushul fiqhnya ?
.
C.
Tujuan
Ø Agar
Mahasiswa Memahami dan mengetahui mazhab Syafi
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Sejarah
Perkembangan Ushu Fiqh
Pertumbuhan
Ushul Fiqh tidak terlepas dari dari perkembangan hukum islam sejak zaman nabi
Saw hingga pada masa tersususnya ushul fiqh sebagai salah satu bidang ilmu pada abad ke- 2 H. Pada
zaman nabi Saw, sumber hukum islam hanya dua, yaitu Alqur’an dan sunnah.
Apabila suatu kasus terjadi, nabi menuggu turunya wahyu yang menjelaskan kasus
hukum tersebut. Apabila wahyu tidak turun maka nabi Saw menetapkan kasus
tersebut melalui sabdanya, yang kemudia dikenal dengan hadist dan sunnah. Dalam
menetapakan hukum dari berbagii kasus yang ada di zamanya, ulam ushul fiqh
menyimpulkan ada isyarat bahwa nabi Saw melakukanya melalui ijtihad. Hasil
ijtihad nabi Saw ini secara otmatis menjadi sunnah bagi umat islam
Dalam
beberapa kasus , Nabi saw juga mengaplikasikan qiyas ketika menjawab pertayaan
para sahabat. Cara-cara belau dalam menetapkan hukum inilah yang menjadi
bibit munculnya ilmuushul fiqh. Oleh
sebab itu para usulliyyin menyatakn bahwa ushul fiqh bersama hadirnya dengan
fiqh, yakni sejak zaman nabi Saw. Bibit ini semakin jelas dizaman para sahabat
karena persoalan yang mereka hadapi semakin berkembang, sedangkan Al-Qur’an san
sunnah telah selesai turun seiring dengan wafatnya nabi saw
1.
Lihat Umar sulaiman al-Asyqar,Tarikh
al-fiqh al-Islamiy,(kuwait : Maktabah al Falah, 1982),
hlm. 41-62
2.
Muhammad Ali al-Sayia, Nasy’at al-fiqh
al-ijtihadiy wa atwarihi,( Kairo: Majma’ al Buhust al-islamiyyah, 1970), hlm.
30-36
Pada
massa khulafa al-Rasyidi atau mas generasi sahabat, aktivitas pengembangan
hukum bertumpu pada metodologi yang komponen-komponennya berupa Al-qur’an,
sunnah, ijma’, dan ra’yu. Saecara embrional, aplikasi ra’yu oleh genersi
sahabat mempunya pperan signifikan pembentuk ushul fiqh.
Pada
masa generasi tabiinn', ulama-ulamanya juga mengalaminya keadaaan yang sama
dengan genersi sahabat, pendahuuan meraka. Maksudnya, mereka bergaul dan
berintraksi secara keilmuaan dengan para sahabat sehingga subtansi
pengetahuannya tentang legislasi hukum islam mempunyai kesamaan. Ini pun pada
gilirannya tidak mendorong meraka menyusun formula koneptual bagi keperluan
pengembangan hukum islam.
Pada
masa generasai imam mujtahid, mulai
muncul kebutuhan akan suatu formula konsptual bagi metodologi hukum Islam, menysusun formula tersebut sesuai dengan kecendrungan pola pikir mereka.
Maka, lahirlah istilah-istilah dan konsep khas bagi kontruksi metodologi hukum
Islam.inilah awal kelahiran ushul fiqh sebagai disiplin ilmu syariah, yang
ditandai dengan lahirnya magnum opus “ kitab al-Risalah”, buah karya imam
al-Syafi,i
B.
Aliran-Aliran
Ushul Fiqh
Para
ulama ahli ushul dalam membahas usul fiqh tidak selalu sama. Meskipun mereka
sepakat tentang macam-macampembahasan, akan tetapi dalam pemakain istilah dan
metode tidak semuanya sama. Metode yang dtempyuh oleh ulama usul pada garis
besarnya ada dua macam adn masing-masing merupakan bentuk dan corak yang
menimbulakan aliran sendiri
3.
Khalifah Ba Bakr al hasan, manhij al-Usuliyyin fi Turuq dilalat al-Alfaz ‘ala’ al-ahkam, hlm. 7-10
1. Metode
Ulama Kalam
Metode yang pertama ini dinamakan “
Metode Ulama Kalam”, sebab dalam pembahasanya selalu mengikuti cara-cara yang
biasa ditempuh oleh Ulama ahli kalamdan membahas ilmu kalam. Dan oleh karena
itulah, para ahli fiqh yang mengunakan metode ini dalam pembahasan ushhul fiqh
dikenal pula dengan sembutan aliran ulama kalam.
Para ulama ahli ushul fiqh yang
termasuk dalam aliran ini memakai akal fikiran yang rasional dan alsan-alsan
yang kuat dalam menetapkan kaidah-kaidah. Tanoa menghiraukan apakah kaidahnya
itu sesuai denga pendapat para Imam Mazhabnya atau tidak dan tidak perduli pula
apakah kaidah-kaidah tersebut sesui dengan furu’ ( hukum ) yang telah berjakan
berkembang dalam mazhab dam masyarakat atau tidak. Selam mereka menganggap
bahwa kaidah-kaidah yang ditetapakan itu rasional dan berdasar pada bukti-bukti
serta alasan –alasan yang kuat, tetapi mereka pegangi sebagai sesuatu
kebenaran, seklipun tidak sesui dengan furu’ yang telah lam berkembang dalam
mazhabnya.
Yang termasuk dalam aliran ini. Ialah kebanyakan para ahli
ushul fiqh dari Ulama Syafi’iah dan Malikiah
2. Metode
Ulama Hanafiayah
Metode ini disebut
dengan “ Metode Ulama Hanafiah”, karena banyak digunakan oleh ulama Hanafiyah
dan olah sebab itu di kenal pula dengan aliran Hanafiah . dalam pambahasan soal
soal yang baekaitan dengan usul fiqh,
4.
ibid. Lihat pula Sya’ban Muhammad Ismail. Al-Ttasyri’ al-islam.
Masadiruh wa atwaruh. Kairo : maktabahal-Nahdah al Musriyah, cet.II, 1985,
halaman 327-328
mereka selalu memperhatikan dan menyesuaikan
dengan soal soal furu’ (hukum yang sudah
berkembang di masyarakat) , sehingga dapatlah dikatakan bahwa mereka sebenarnya
menetapkan kaidah kaidah berdasarkan soal soal furu’ yang telah diterima dan
disepakati oleh imam imam mereka , tanpa memandang alasan alasan dan jalan
pikiran yang rasional.apabila kaidah kaidah tersebut bertentangan dengan soal
soal furu’ maka kaidah itu dirubah demikian rupa , sehingga sesuai dengan soal
furu’ tersebut’. Karena furu itulah yang menjadi dasar bagi pembentukan kaidah
kaidah yang di tetapkan.
C.
Aliran-
Aliran Ushul Fiqih Syafi’i
Dalam
sejarh perkembangan Ushul Fiqih, dikenl dengan dua aliran, yang terjadi antara
lain akibat adanya perbedaan dalam membangun teori ushul fiqih untuk menggali
hukum islam.
Aliran
pertama disebut aliran syafi’iyah dan jumhur mutakalimin(ahli kalam ). Aliran
ini membangun ushul fiqih secara teoretis murni tanpa dipengaruhi oleh
masalah-masalah cabang keagaman.begitu pula dalam menetapkan kaidah,aliran ini menggunakan alasan yang
kuat,baik dari dalil aqli tanpa dipengaruhi msalah furu’dan mazhab.sehingga
adakala kaidah tersebutsesui dengan masalah furu’dan adakla tidak sesua. Selain
itu, setiap permasalaha didukung naqli dapat dijadikan kaidah.
Namun,
pada keyataan.di kalangan syafii iyalah sendiri terjadi pertentangan , misalnya
Al – maidi yang mengajukan kekhujjahan ijma sukuti . padahal imam syafii
sendiri tidak mengakuinya. Padahal ijma yang di akui secara mutlak oleh imim
syafii adalah ijma di kalangan sahabat saja secara jelas . pandapat Al – maidi
tersebut sebenarnya merupakan salah satu konsekuensi dari usahanya bersama Al-Qarafi
( tokoh Ushul Fiqih Malikiyah )
untuk menyatukan dua ushul fiqih.
Sebagai
akibat perhatian dari perhatian yang terlalu difokuskan masalah teoritis.
Aliran ini ssering tidak bisa menyentuh permasalahan praktis. Aspek bahasa
dalam aliran ini sangat dominan. Seperti penentuan tenatang tahsin ( menganggap
sesuatu itu baik dan dicapai akal atau tidak ). Dan taqbih ( menganggap sesuatu itu buruk dan dicapai
akal dan baik ). Pemasalahan tersebut biasanya berkaitan dengan pembahasan
tesebut biasanya berkaitan tentang pembahasan tentang hakim ( pembuat hukum
syara’ ) yang berrkaitan dengan masalah aqidah. Seain itu, aliran ini sering
terjebak dengan masalah yang idak mungkin terjadi dan terhadap kema’shuaman
Rasullullah SWA.
Kitab
standar aliran ini antara lain: Ar- Risalah ( Imam Asy-Syafi’i), Al-Mu’tamad(
Abu-Husain Muhammad ibnu ‘Ali Al-Bashri ), Al-Burhan fi Ushul Fiqih ( Imam
Al-Haramain Al-juwaini), Al-Mankhulmin Tiqat Al –ushul. Shifa Al-Ghalil fi
bayan Asy –Syabah wa Al-mukhil wa Masalik At-Ta’lil. Al-Mushfa fi ilmui
Al-Ushul (ketiganya karangan Imam Abu hamid Al-Ghazali)
Aliran
kedua dikenal dengan istilah fuqaha yang dianut oleh para ulama mazhab hanafi.
Dinamakan mazhab fuqaha, karena dalam menyusun teorinya aliran ini. Banyak
dipengaruhi oleh furu’ yang ada dalam mazhab mereka.
Dan
alairan ini berusaha untuk menrapakan kaidah-kaidah yang mereka susu terhadap
furu’.apabila sulit untuk diterapkan, mereka mengubah atau membuat kaidah baru
supaya bisa diterapkan pada masalah furu’tersebut.
Diantara
kitab- kitab standar dalam aliran fuqaha ini antara lain : Kitab Al-Ushul (
imam Abu Hasan Al-karkhi), kitab Al-ushul ( Abu Bakar Al-Jashsash),Ushul
Al-Sarakhi ( imam Al-Sarakhsi), Ta’sis An-Nazhar ( Imam Abu Zaid Al-Dabusi),
dan Al-kasyaf Al-Asrar ( Imam Al-Bazdawi).(Ad-Dimasyqi:42-43).
Sedangkan
kitab-kitab Ushul yang menggabungkan kedua teori di atas antara lain:
1. At-Tahrir,disusun
oleh Kamal Ad-Din Ibnu Al-Humam Al-Hanafi (w.861 H)
2. Tanqih
Al-Ushul, Disusun oleh Shadr Asy-Syari’ah(w. 747 H). Kitab ini merupakan
rangkuman dari kitab Ushul fiqih, yaitu : Kasf AL-Asrar ( Imam Al-Bazdawi),Al-Mahshul
(Faqih Ad-Din Ar-Razi Asy-Syafi’I ), dan Mukhtashar Ibnu Al-Hajib ( Ibnu
Al-Hajib Al-Maliki )
3. Jam’u
Al-Jawami. Disusun oleh Taj Ad-Din Abd Al-Wahab AS-Subki Asy-Syafi’I ( w 771 H).
4. Musallam
Ats-Tsubut, disusun oleh Mhibullah Ibnu Abd Al-Syakur (w. 1119 H ).
(Ad-Dimasyqi: 42-43 )
Pada
abad 8 muncul Imam Asy-Syatibhi ( w.790 H) yang menyusun kitab Al-Muwafaqat fi
Al-ushul Asy-Syari’ah. Pembahasan Ushul Fiqih yang dikemukakan dalam kitab
tersebut berhasil memberikan corak baru, sehingga para ulam ushul menganggap
sebagi kitab ushuhl fiqih kontemporer yang komprehensif dan akomodatif untuk
zaman sekarang.
D.
Ushul
Fiqh Pasca Syafi’i
Setelah kitab al-Risalah oleh Imam
Syafi’i, masih dalam abad kelima bermunculan karya –karya ilmiah dalam bidang ini.
Antara lain, buku Khabar al-wahid karya ‘Isa ibnu Aban ibn Shadaqah (w.220 H)
dari kalangan hanafiyah, buku Al-Nasikh wa al-Mansukh oleh Ahmad bin Hanbal(
164 H-241 H) pendiri mazhab Hanbali, dan Buku Ibtal al Qiyas oleh Daud
Al-Zahiri (200 H-270 H ) pendiri mazhab Zahiri.
Selanjutnya, pertengahan abad keempat,
menurut Abd al-Wahhab Khallaf, ahli Ushul Fiqh berkebangsaan Mesir, dalam
bukunya Khulusat Tarikh al- Tasyri al-islami, ditandai dengan kemunduran dalam
kegiatan ijtihad dibdang fikih, dalam pengertian tidak lagi ada yang
mengkhususkandiri unruk membentuk mazhab baru, amun seperti dicata Abd
al-Wahhab Abu Sulaiman, pada saat kegiatan yang sama ijtihad di bidang ushul
fiqih tidak kwhilangan fungsinya. Ushul Fiqih beperan sebagi alat pengukur kenbenaran
pendapat-pendapat yang telah berbentuk sebelumnya, dan dijadikan alat untuk
berdebat dalam diskusi-diskusi ilmiah pertemuan-pertemuan ilmiah sering
diadakan dalam rangka mengkaji hasil-hasil ijtihad dari mazhab yang dianut. Hal
itu menghendaki kedalam an pengetahuan tenang Ushul Fiqih.
Diantara buku Ushul Fiqih yang disusun
pada periode ini adlah itsbat al qiyas oleh Abu Al-Hasan Al-Asy’ari (w.324 H)
pendiri alira teologi al-Asy’ariyah, dan buku al-jadal fi Ushul Al-fiqh oleh
Abu Mansur Al-Maturidi ( w. 334 H )
pendiri aliran teologi Maturidiyah. Meurut Abd al-Wahhab Abu Sulaiman, dengan
lebih pesatnya kajian-kajian ilmiah diklangn para pengikut mazhab, perkembangan
Ushul Fiqih menjadi lebih pesat dan mencapai kemantangannya pada abad kelima
dan keenam hijriyah.
E.
Mazhab
Ushul Fiqh Syafi’i
Mazhab ini dinisbatkan kepada tokohnya
yang bernama Imam al-Syafi’i. Nama lengkpanya ialah Abu Abdillah muahammad ibni
idris ibnu Abbas Ibn Usman As-Syafi’i
dan lebih populer dikenal dengan nama . Syafi’i dilihat asal usul berasal dari suku
Quraisy. Belia dilahirkan di gazah, suatu negeri di wilayah palestina pada tahu
150 H, dan wafat pada tahun 204 H di mesir
Diceriakn bahwa Syafi’i
lahit adalah bersamaan wafatnya Imam Abu Hanafi, yang merupakan tokoh mazhab
Hanafi.Ibunya berasal dari kabilah Azab, bukan Quaraisy. As-Syafi’i sejak kecil
menjadi yatim,dan ibunya kemudian membawa ke makkah.
5.
ibni., halaman 328
6.
ibid. Lihat pula Hasan Abu Thalib.Op.cit.
Halaman 160
Dikota
makkah ini, merupakn perkenalan Syafi,i dengan ilmu dan mulai belajar. Atas
usaha dan dorongan ibunya, Syafi,i belajr membaca dan menghafal Al-qur’an.
Dengan ketekuna dan kecerdasan otaknya, Sayafi,i dalam usia yang masih relatif
mudah telah hafal Al-Qur’an
Setelah menghafal Al-Qur’an, Syaf’i
mulai belajr fiqih dan hadist kepda ulama-ulama makkah. Disamping itu, Syafi’i
juga belajr bahasa arab dan sastra, sayair-sayair arab serta sejarah. Untuk
bidang yang disebut terakhir ini Syafi’i pergi kedesa badiyah dan belajar bahsa
arab dari kabiah Huzail- yang paseh llidahnya, indah bahasanyanya dan tinggi
sastranya. Tidak kurang dari sepuluh tahun lamanya Syafi’i mendalami bahsa arab
dan satra Arab serta syair-syair di desa Badiyah ini
Karena kecerdasan dan kecemerlangan
otanya.Syafi’i mampu menguasai cabang ilmu agama, baik yang berkaitan dengan
Al-Qur’an, Hadist, fiqih maupun Bahsa Arab dan Sastranya.
Kemampuan yang luar biasa dan mengagumkan
ini, membuat namanya mulai dikenal dan cikal-bakal seoarang tokoh yang akan
besar pengaruhnya dalam mzhab hukum pada masa berikutnya
Atas dasar kemampuan yang luar biasa itu
pula, maka salah seorang gurunya yang bernama Muslim ibn Khalid al-Zanji,
mengizinkan dan mengajurkan Syafi’i untuk menjadi mufti kota makkah,yang ketika
itu beliau berusia dua puluh tahun
7.
diceritakan bahwa Syafi’i telah hafal
Al-Qur’an tiga puluh Juz dalam usia tujuh tahun. Dan diriwatyatkan lain
menyebukan Syafi’i telah hafal Al-Qur’an ketika beliau mencapai usia sembilan
tahun. Lihat, Ibid.
8.
Lihat dalam hasbi Ash Shidqi .Op. cit,
Halaman 235
9.
Lihat dalam Hasan Abu Thalib. Tatbiq al-
Syari’ah al-Islamiyah, Fi al-Bilad al-Arabiyah Kairo; Dar al-Nahdah
al-Arabiyah, cet.III,1990, Halaman 160
Sejak ini, memang Syafi’i telang
mengeluarkan pandangan-pandangan tentang hukum islam, kendati ketika ini
teori-teori tentang pemikiran hukum sedang berkembang dengan pesatnya.
Perkembangn pemikiran hukum ini, karena dilatar belakangi oleh suasana
kebebasan berpikir dan ijtihad( hurriyat al-Ijtihad) dikalangan ulama atau
fuqaha, sehingga tidak jarang melahirkan pertentangandan perbedan antara suatu
teori dengan teori hukum yang lainya.
Kedua
corak pemikiran hukum ini berlangsung semakin intens dan melahirkan berbagai
bidang produk hukum – yang seolah-olah sulit dipertemuakan, karena
masing-masing berpijak pada sistem dan teori yang mereka kembangkan. Kelompok
pertama yaitu ahlu ala-ra’ya, diwakili oleh mazhab Hanafi di Kufa-irak yang
dibangun oleh imam Abu Hanifah, sedangkan pada kelompok kedua diwakili oleh
mazhab Maliki di Madinah yang dibangun oleh Imam Malik
Dalam kondisi seperti ini, menjadi
semangat imam Syafi’i lebih jauh untuk mendalaminya dan menyelamkan lautan
hukum Islam yang meskipun ia telah diberi hak untuk berfatwa dan dipandang ahli
oleh gurunya.
Imam Syafi’i tidak meras puas dengan
ilmu-ilmu yang telah ia peroleh dari sejumlah ulama dimakkah. Beliau ingin
mencari dan terus belajar serta meningkatkan ilmunya, karena ilmu diibaratka
lautan yang tidak bertepi. Akhirnya beliau berangkat kemadinah untuk belajar
kepada Imam Malik-yang kepopulernya telah tersbar kemana-mana dan ahli dalam
ilmu hadist. Keberangkatan Syafi’i kemadinah ini diketahui oleh gubernur makkah
dan beliau memberi surat kepada Syafi’i untuk disampaikan kepada Imam Malik
10. Lihat
dalam Noel J. Coulson. Hukum Islam Dalam
Perspektif Sejarah. Diterjemahkan oleh Hamid Ahmad, Jakarta ; Pt. Midas Surya
Grafindo,Cet. I, 1987, halaman 58
11. Hasbi
Ash Shiqi. Pokok-pokok pegangan imam-imam mazhab dalam membina hukum Islam.
Jilid II, Jakarta; Bulan Bintang, Cet. I 1973, halaman 235.
Setiaba dimadinah,Syafi’i mulai belajar
kepada malik dalam bidang fiqh disamping mempelajari kitab al- muwatta’.
Sebetulnya kitab al-muwatta’ ini telah dipelajari oleh Syafi’i sebelum pergi ke madinah. Malik merasa kagum
atas kecerdasan Syafi’i dengan mudah dan cepat memahami pelajaran yang
diberikan Malik. Bahkan diriwaayatkan bahwa kitab al-Muwatta’ telah dihafal
oleh Syafi’i sebelum ia belajar dengan Malik
F.
Kata-kata
Hikmat Dan Nasehat-nasehat Imam Syafi’i
Imam
Syafi’i adalah orang alim dalam bidang ilmu fiqh, beliau terkenal juga saebagi
sarjana dalam satra bahasa arab dan ilmu-ilmu lain, beliau juga
seseorang yang bijaksana yang dapat memberikan penjelsan dengan tinggi serta
padat, nasehat dan kat-kat yang dikeluarkannya adalah mendapat sambutan dari
orang banyak serta mereka mengikutinya kata-kata ini dapat banyak sebutkan
dalam kita-kitab dan penulisannya yang ada hubunganya dengan itu.
Sebagain
dan Nasehat dan kata-kat Imam Syafi’i sebagai berikut :
a. Belajarlah
ilmu fiqh sebelum kamu menjadi pemimpin jika kamu menjadi pemimpin maka tidak
ada lagi jalan untuk belajar
b. Bukan
rekan atau saudara mereka yang engkau ajak berbicang dengannya.
c. Menuntut
ilmu lebih baik dari pada shalat sunah.
d. Keridlaan
manusia adalah suatu tuntutan yang tidak terhingga baiknya, aku berkta yang
demikian adalah semata-mat untuk memberi nasehat, bukankah yang terselamat dari
manusia itu adalah suatu jalan , maka hendalah engkau lakukan apa yang berguna
kepada dirimujalanka perkara itu lebiih dahulu dan tinggalkanlah manusia dengan
keadaannya.
12. Lihat
dalam Muhammad Ali as-Sayis. Tarikh al-fiqh al-Islami.Mesir ; Matba’ Muhammad
AliSabih Wa auladuh. tt.halaman 103.
e. Siapa
benar dalam persaudaraan dengan sahabanya diterima dengan alasana-alasan
ditutup dengan kekurangan dan diampuni kehinaannya.
f. Siapa
senang kepada dunia maka hendaklah ia mencari ilmu dan barang siapa berkehendak
kepada ahirat , juga hendaklah ia mencari ilmu .
g. Seseoran
akan berhasil dalam menuntut ilmu melaikan ia menuntut semasa dalam kemiskinan
, sesungguhnya aku pernah meminta tetapi sukar mendapetkannya.
h. Barang
siapa menuntut ilmu hendalah ia mendalaminya, tanpanya kehalusan ilmu akan
hilang.
i.
Perhiasan ulama ialah petunjuk ( At – Taufik ) dan pakaiannya
ialah baik akhlaknya sementara kecantikan mereka ialah jiwa mulia.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Imam
Syafi’i yang dikenal dengan pendiri mazhab Syafi’i adalah: Muhammad bin idris
Asy-Syafi’i Al-quraisi. Beliu dilahirkan di ghazzah, pada tahun 150 H, bertepan
dengan Imam abuhanifah. Dalam sejarh perkembangan Ushul Fiqih, dikenal dengan
dua aliran, yang terjadi antara lain akibat adanya perbedaan dalam membangun
teori ushul fiqih untuk menggali hukum islam. Aliran pertama disebut aliran
syafi’iyah dan jumhur mutakalimin (ahli kalam ). Aliran ini membangun ushul
fiqih secara teoretis murni tanpa dipengaruhi oleh masalah-masalah cabang
keagaman.
DAFTAR PUSTKA
Asnawi.
2011. Perbandingan Usul FIQH.Jakarta
: Amzah.
Asy-syurbasi
Ahmad .2004. Empat Imam Mazhab.Semarang
: Amzah.
Romli.
1998. Muqaromah Mazahib Fil Usul .
Palembang : Gaya Media Permata.
Salam
Zarkasi. 1993. Pengantar Ilmu Fiqh .
jogjakarta . Pustaka Setia.
Syafi’i
Rachmat Syafi’i.2007. Ilmu Ushul Fiqh.Bandung
: Pustaka Setia.
Zaenal
Muchtarom. 1985. Aliran Aliran Ushul fiqh. Jakarta : Amzah.